Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Selasa, 03 April 2012 – 17:52 WIB
Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, salah satu yang bakal diatur lebih ketat adalah pengaturan usaha inti , dan usaha tambahan atau penunjang. Selain itu, pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
Baca Juga:
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri