Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Selasa, 03 April 2012 – 17:52 WIB

Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, salah satu yang bakal diatur lebih ketat adalah pengaturan usaha inti , dan usaha tambahan atau penunjang. Selain itu, pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
Baca Juga:
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit