Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing

Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, salah satu yang bakal diatur lebih ketat adalah pengaturan  usaha inti , dan usaha tambahan atau penunjang. Selain itu, pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," imbuhnya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News