Digodok Aturan SPP Tunggal PTN
Rabu, 25 Januari 2012 – 08:48 WIB

Digodok Aturan SPP Tunggal PTN
JAKARTA - Para calon mahasiswa baru tetap harus merogoh kocek dalam-dalam setiap mendaftar ke kampus idamannya. Sebab, hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memiliki aturan baku untuk penetapan biaya kuliah. Penetapan besaran biaya kuliah, diberikan seluas-luasnya kepada kampus. Musliar menjelaskan, hampir di beberapa kampus negeri di Indonesia, tidak akan serta merta menetapkan besaran SPP. Dia mengatakan, ada acuan tertentu yang akhirnya berujung pada besaran SPP yang dibebankan kepada mahasiswa. Seperti kebutuhan operasional dan pengembangan kampus dan besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah. Selain itu kondisi sosial ekonomi masyarkat, terutama di wilayah jangkau sebuah universitas.
Wakil Mendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim kemarin (24/1) menjelaskan, aturan untuk membuat rambu-rambu penetapan besaran biaya kuliah, termasuk SPP, memang belum ada. "Tetapi rencana ke arah situ sudah ada. Sedang digodok Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi, Red)," ujar Musliar.
Baca Juga:
Meski belum ada aturan atau rambu-rambu menetapkan biaya kuliah, mantan rektor Universitas Andalas (Unand), Padang ini mengatakan, tahun ini belum muncul indikasi kampus negeri menaikkan besaran SPP. Pengalaman terakhir mempimpin Unand, Musliar menetapkan besaran SPP untuk program IPS Rp 750 ribu per semester dan SPP program IPA Rp 1.050.000 per semester.
Baca Juga:
JAKARTA - Para calon mahasiswa baru tetap harus merogoh kocek dalam-dalam setiap mendaftar ke kampus idamannya. Sebab, hingga saat ini, Kementerian
BERITA TERKAIT
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Senat Akademik UPI Tuntut Aturan Pemilihan Rektor Diubah