Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh
Senin, 21 Desember 2009 – 08:21 WIB
PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan Take Me Out Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Sumsel Drs H Sodikun ketika dibincangi koran ini, kemarin (20/12). Terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel KH Mudrik Qori mengatakan, MUI merupakan lembaga yang memang berkompeten untuk mengeluarkan fatwa terkait berbagai hal. Dalam UU Penyiaran pasal 3 disebutkan salah satu tujuan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Pada pasal 5 diatur, arah penyiaran adalah untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pada pasal 35 juga disebutkan ‘...mengamalkan nilai-nilai agama...’.
“Ya, dalam minggu depan kita akan rapatkan dan mudah-mudahan segera difatwakan kalau acara itu haram,”ujarnya. Salah satu alasan MUI Sumsel akan mengeluarkan fatwa tersebut karena dinilai banyak yang melanggar syariat Islam.
Baca Juga:
“Pake pegang-pegangan tangan, peluk-pelukan. Itu acara mencari jodoh di depan umum. Kita bahas itu dulu, belum sampai bagaimana untuk yang menonton,”jelasnya. Sebelumnya, penegasan itu sempat disampaikan Sodikun dalam khutbah Jumatnya di Masjid Darul Ridwan Komperta Plaju.
Baca Juga:
PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas