Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh

Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh
Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh
 “Jika MUI memfatwakan dan merekomendasikan demikian, kita pasti tindaklanjuti,” tegas Mudrik. Proses tindak lanjut yang dimaksudkan yakni dalam upaya menghentikan siaran yang difatwakan haram tersebut.(46)

PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News