Digodok, Fatwa Haram Acara Cari Jodoh
Senin, 21 Desember 2009 – 08:21 WIB
“Jika MUI memfatwakan dan merekomendasikan demikian, kita pasti tindaklanjuti,” tegas Mudrik. Proses tindak lanjut yang dimaksudkan yakni dalam upaya menghentikan siaran yang difatwakan haram tersebut.(46)
Baca Juga:
PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel akan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait tayangan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru