Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:14 WIB
Gamawan mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan undang-undang yang berlaku sesuai putusan MA dan DPRD. Oleh karena itu, tuturnya, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat.
Baca Juga:
"Menurut saya tidak dapat digugat. Saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah undang-undang menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu kan pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana. Tapi kalau Gamawan Fauzi bisa," tegasnya.
Menurutnya, Kemendagri berhak memberikan evaluasi setiap tahun kepada kepala daerah. Ada kepala daerah yang diberhentikan, melalui proses hukum, dan proses politik. Menurutnya, jika melalui proses hukum sudah banyak terjadi. Tetapi yang melalui proses politik baru pertama kali terjadi pada Aceng
"Nah saya belum tahu, hasil DPRD gimana, tapi kan disetujui MA, sekarang kita tunggu dari DPRD lagi. Saya juga heran kenapa digugat menteri dalam negeri, padahal kan mendagri hanya administratif saja. Biar publik yang menilai," pungkas Gamawan.
JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini
BERITA TERKAIT
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama