Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai

Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Aceng Fikri. Foto: Septianjar M/dok.JPNN
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat.

Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. Mengenai putusan MA yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.

Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu. (flo/jpnn)

JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News