Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:14 WIB

Aceng Fikri. Foto: Septianjar M/dok.JPNN
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat.
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. Mengenai putusan MA yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional