Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini
Sebelumnya, tengah hari tepat pukul 12.00 WIB, sidang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.
Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Terpisah, salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah menyebutkan, alasan dirinya turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah oleh Mariamsyah.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tajir dan Bergaya Hidup Mewah, Ternyata Hasil dari Menipu, Begini Modusnya
"Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual, yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang ibu bernama Mariamsyah Siahaan, 74, digugat tiga orang anaknya gegara harta di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
- BKD Panggil ASN Pemprov Jabar Terduga Pemeran Video Mesum di Tapanuli Utara
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Ini Lho Tampang 2 Perampok di Taput yang Mengaku Polisi
- Pria Ini Menganiaya Putri Kandung, Gagang Sapu Sampai Patah, Ya Tuhan
- Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Warung di Taput