Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Rumah di Ciledug itu merupakan hasil patungan keluarga Amih dan suaminya.
Tanahnya diberikan nenek Amih. Kemudian, mertuanya membangunkan rumah pada 1956.
Sebab, penghasilan Adang sebagai PNS yang mengelola pasar di Garut kala itu tidak cukup untuk membangun rumah sendiri. Sementara itu, Amih tidak bekerja.
Di usianya yang senja, Amih punya 40 cucu dan 30-an cicit dari anak-anaknya. Kegiatannya lebih banyak dihabiskan untuk tiga hal. Ibadah, menonton televisi, dan duduk di beranda depan rumah.
Selain salat lima waktu, tahajud hampir tidak pernah dia tinggalkan.
Kemudian, penglihatannya yang makin berkurang juga tidak bisa menghalangi hobinya membaca Alquran meski harus menggunakan kacamata. ”Ibu sudah tua, mau apa lagi?” tuturnya.
Sedangkan untuk acara televisi, Amih suka menonton serial India, juga berita. Dia belum banyak mengenal tetangga sekitar kediaman Leni karena belum lama tinggal di rumah itu.
Berbeda halnya ketika masih tinggal di Ciledug. Setiap hari dia duduk di beranda dan menyapa para tetangga yang lewat.
Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela