Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah

Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Siti Rokayah (dua dari kiri) bersama tiga anaknya di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, kemarin. Foto: BAYUPUTRA/JAWA POS

Rumah di Ciledug itu merupakan hasil patungan keluarga Amih dan suaminya.

Tanahnya diberikan nenek Amih. Kemudian, mertuanya membangunkan rumah pada 1956.

Sebab, penghasilan Adang sebagai PNS yang mengelola pasar di Garut kala itu tidak cukup untuk membangun rumah sendiri. Sementara itu, Amih tidak bekerja.

Di usianya yang senja, Amih punya 40 cucu dan 30-an cicit dari anak-anaknya. Kegiatannya lebih banyak dihabiskan untuk tiga hal. Ibadah, menonton televisi, dan duduk di beranda depan rumah.

Selain salat lima waktu, tahajud hampir tidak pernah dia tinggalkan.

Kemudian, penglihatannya yang makin berkurang juga tidak bisa menghalangi hobinya membaca Alquran meski harus menggunakan kacamata. ”Ibu sudah tua, mau apa lagi?” tuturnya.

Sedangkan untuk acara televisi, Amih suka menonton serial India, juga berita. Dia belum banyak mengenal tetangga sekitar kediaman Leni karena belum lama tinggal di rumah itu.

Berbeda halnya ketika masih tinggal di Ciledug. Setiap hari dia duduk di beranda dan menyapa para tetangga yang lewat.

Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News