Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Pinjaman hampir jatuh tempo, tapi sisa utang sekitar Rp 40-an juta tidak kunjung terbayar.
Menurut Eep, saat itu suami Yani, Handoyo, menawarkan untuk menalangi. Dengan catatan bila sertifikat itu ditebus segera dibalik nama atas nama Handoyo atau Yani.
Tentu saja Asep tidak setuju karena putra-putri Amih lainnya juga tidak setuju. Pada akhirnya, Handoyo tetap memberikan pinjaman yang diminta. Namun dijanjikan dalam dua termin.
Termin pertama sekitar Rp 21,5 juta dengan cara transfer. Sisanya Rp 20 juta akan diserahkan ke bank secara tunai sekaligus untuk melunasi utang Asep.
Ternyata, versi Asep, termin kedua tidak pernah diserahkan. Padahal, dalam surat perjanjian dia berutang kepada Handoyo Rp 41,5 juta.
Alhasil, sertifikat rumah tidak kunjung berhasil ditebus. Sampailah berita tersebut kepada Lilis yang kala itu bekerja di Kuwait.
Lilis kemudian meminta Yanti mencarikan pinjaman ke orang lain. Nanti dia yang mencicil. Yang penting sertifikat bisa ditebus.
”Jadi, yang melunasi sisanya itu Teh Lilis dan sertifikat rumah sudah kembali ke Amih,” lanjut Eep.
Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela