Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah

Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Siti Rokayah (dua dari kiri) bersama tiga anaknya di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, kemarin. Foto: BAYUPUTRA/JAWA POS

Pinjaman hampir jatuh tempo, tapi sisa utang sekitar Rp 40-an juta tidak kunjung terbayar.

Menurut Eep, saat itu suami Yani, Handoyo, menawarkan untuk menalangi. Dengan catatan bila sertifikat itu ditebus segera dibalik nama atas nama Handoyo atau Yani.

Tentu saja Asep tidak setuju karena putra-putri Amih lainnya juga tidak setuju. Pada akhirnya, Handoyo tetap memberikan pinjaman yang diminta. Namun dijanjikan dalam dua termin.

Termin pertama sekitar Rp 21,5 juta dengan cara transfer. Sisanya Rp 20 juta akan diserahkan ke bank secara tunai sekaligus untuk melunasi utang Asep.

Ternyata, versi Asep, termin kedua tidak pernah diserahkan. Padahal, dalam surat perjanjian dia berutang kepada Handoyo Rp 41,5 juta.

Alhasil, sertifikat rumah tidak kunjung berhasil ditebus. Sampailah berita tersebut kepada Lilis yang kala itu bekerja di Kuwait.

Lilis kemudian meminta Yanti mencarikan pinjaman ke orang lain. Nanti dia yang mencicil. Yang penting sertifikat bisa ditebus.

”Jadi, yang melunasi sisanya itu Teh Lilis dan sertifikat rumah sudah kembali ke Amih,” lanjut Eep.

Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News