Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah

Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Siti Rokayah (dua dari kiri) bersama tiga anaknya di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, kemarin. Foto: BAYUPUTRA/JAWA POS

Pada Oktober 2016, Yani datang dan meminta Amih menandatangani surat pengakuan bahwa Amih berutang Rp 41,5 juta. Amih pun bersedia tanda tangan.

Pertimbangannya, Amih tidak ingin di antara anak-anaknya ribut hanya karena utang piutang. Kemudian, menurut Amih, Yani juga bilang bahwa dirinya terancam diceraikan sang suami.

Ternyata, surat tersebut dijadikan dasar untuk menagih sertifikat rumah Amih. Handoyo melayangkan surat peringatan sampai tiga kali.

Karena tidak digubris, akhirnya Januari lalu digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Garut dengan nilai gugatan Rp 1,8 miliar.

Salah satu alasannya, utang Asep pada 2001 dikonversikan dengan nilai emas pada tahun tersebut. Maka, pelunasannya saat ini pun membengkak.

Mediasi sempat dilakukan. Asep ngotot hanya mau mengembalikan Rp 21,5 juta karena merasa jumlah yang dia terima memang senilai itu.

Kemudian Amih bersedia menambahkan Rp 100 juta. Uang itu akan diserahkan ketika urusan penjualan rumah Amih di Ciledug selesai.

Ketika mendengar itu, lanjut Eep, Handoyo kembali berkompromi. Melalui Yani, dia bersedia menurunkan nominal utang itu menjadi separo dari harga jual rumah.

Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News