Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah

Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M, Siti Rokayah Tetap Tabah
Siti Rokayah (dua dari kiri) bersama tiga anaknya di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, kemarin. Foto: BAYUPUTRA/JAWA POS

Tentu saja Amih menolak. Sebab, hasil penjualan rumah tersebut sudah dia tetapkan bakal dibagi rata untuk 13 anak.

Saat ini sudah ada pembeli yang setuju membeli rumah itu dengan harga Rp 1,5 miliar.

Eep menambahkan, sidang gugatan tersebut sudah berlangsung enam kali.

”Kamis depan (30/3) sidang ketujuh untuk menghadirkan bukti-bukti. Kita lihat apa dia punya bukti kuat,” lanjutnya.

Bagaimanapun, Amih tidak punya utang sepeser pun. Dia hanya ingin menalangi utang Asep kepada Yani agar keluarga tetap utuh.

Sementara itu, Yani belum bisa dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.

Saat ini dia tinggal di Jakarta Timur. Jawa Pos mencoba menghubungi dua nomor yang diberikan Lilis.

Pada kesempatan pertama, seorang perempuan mengangkat telepon dan menyatakan salah sambung. Dia mengaku bernama Fatimah.

Siti Rokayah tak pernah menduga bakal digugat putri sendiri, Yani Suryani, atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News