Digugat, Apartemen Belezza Wajib Ganti Rugi
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:24 WIB
PENGELOLA apartemen Belezza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan digugat oleh tujuh penghuninya. Gugatan itu berbuah kekalahan bagi pengelola apartemen tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pihak Belleza mengganti kerugian yang diderita konsumen penggugat. Atas putusan itu pihak apartemen menyatakan banding.
’’Proses sidang persoalan ini sudah berjalan setahun lebih. Pengadilan sangat lambat,’’ kata Yvonne Rusdi, salah satu dari tujuh penggugat yang dimenangkan oleh pengadilan.
Menurutnya, keputusan pengelola apartemen Belezza kalah sudah dikeluarkan pada Januari lalu. Atas putusan itu, pihak pengelola apartemen Belezza menyatakan banding. Repotnya, memori banding baru keluar akhir Mei lalu.
Yvonne menyebut proses hukum yang berjalan lambat akan memasuki babak baru. Banding pihak pengelola apartemen Belezza akan diproses di tingkat pengadilan tinggi. Kuasa hukum Yvonne dan tujuh penghuni aparteen Belezza lainnya, Amos Taka menyebut, dalam putusannya di pengadilan negeri majelis hakim mengabulkan gugatan penyerahan unit dan selisih unit.
PENGELOLA apartemen Belezza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan digugat oleh tujuh penghuninya. Gugatan itu berbuah kekalahan bagi pengelola
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS