Digugat, Apartemen Belezza Wajib Ganti Rugi

Digugat, Apartemen Belezza Wajib Ganti Rugi
Digugat, Apartemen Belezza Wajib Ganti Rugi
Dalam kasus ini terbukti pengembang Belleza melakukan wanprestasi karena luas unit apartemen yang diterima para penggugat lebih kecil daripada luas harga unit apartemen yang dibeli sebagaimana surat pesanan No. COL.SOO555 tertanggal 7 Juni 2007. Merujuk pada akta Perjanjian Pengikatan Exclusive Apartment No. 23 tertanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 403,6 juta, terdapat selisih 21,5 meter persegi.

Padahal, konsumen membayar apartemen iru berdasarkan hitungan per meter persegi. Selisih ini dikalikan harga per meter persegi sebesar Rp 10,2 juta. Bersama Darningsih, Justina Pangkat, Lie Lie Suhatji, Ade Mushaputra, Charles Widyasurya dan William Surya, Yvonne menggugat PT Sumber Daya Nusaphala (SDN) sebagai pengembang apartemen Belezza. (tir)

PENGELOLA apartemen Belezza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan digugat oleh tujuh penghuninya. Gugatan itu berbuah kekalahan bagi pengelola


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News