Digugat, Apartemen Belezza Wajib Ganti Rugi
Kamis, 06 Juni 2013 – 06:24 WIB
Dalam kasus ini terbukti pengembang Belleza melakukan wanprestasi karena luas unit apartemen yang diterima para penggugat lebih kecil daripada luas harga unit apartemen yang dibeli sebagaimana surat pesanan No. COL.SOO555 tertanggal 7 Juni 2007. Merujuk pada akta Perjanjian Pengikatan Exclusive Apartment No. 23 tertanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 403,6 juta, terdapat selisih 21,5 meter persegi.
Baca Juga:
Padahal, konsumen membayar apartemen iru berdasarkan hitungan per meter persegi. Selisih ini dikalikan harga per meter persegi sebesar Rp 10,2 juta. Bersama Darningsih, Justina Pangkat, Lie Lie Suhatji, Ade Mushaputra, Charles Widyasurya dan William Surya, Yvonne menggugat PT Sumber Daya Nusaphala (SDN) sebagai pengembang apartemen Belezza. (tir)
PENGELOLA apartemen Belezza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan digugat oleh tujuh penghuninya. Gugatan itu berbuah kekalahan bagi pengelola
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS