Digugat BMW AG, BYD Motor Indonesia Beri Penjelasan

jpnn.com, JAKARTA - PT. BYD Motor Indonesia membenarkan perihal gugatan yang dilayangkan BMW Aktiengesellschaft (AG) terhadap pihaknya.
Gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek.
Pengajuan gugatan itu dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.
Petitum dan gugatan tidak ditampilkan, serta status perkara tersebut masih dalam sidang pertama.
Head of PR & Government Relations PT. BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan benar perihal gugatan yang dilayangkan BMW.
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Luther kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/3).
Namun, Luther belum bisa menjelaskan lebih detail gugatan yang dilayangkan BMW AG tersebut.
PT. BYD Motor Indonesia membenarkan perihal gugatan yang dilayangkan BMW Aktiengesellschaft (AG) terhadap pihaknya.
- Tantang Wuling Cloud EV, Aion UT Resmi Meluncur, Harga Terjangkau
- Potensi Chery Tiggo Cross Turbo dan Hybrid Masuk Indonesia, CSI Beri Penjelasan
- Suzuki GSX-R150 2025 Dilengkapi Teknologi SCEM, Kinerja Mesin Makin Tokcer
- BYD Sealion 7 DM-i Intelligent Driving Edition Resmi Mengaspal, Sebegini Harganya
- Dyandra Promosindo Mengumumkan Pencapaian IIMS 2025
- Nissan Resmi Umumkan Setop Produksi GT-R R35