Digugat Bripda Johanes, Irjen Lotharia Latif: Betapa Malunya Wanita Itu
jpnn.com, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif siap meladeni gugatan dari Johanes Imanuel Nenosono, polisi berpangkat Bripda yang dipecat lantaran melanggar kode etik profesi Polri.
Bripda Johanes yang tak terima dipecat atas tindakan asusila yang dia lakukan, menggugat Irjen Lotharia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Irjen Lotharia ingin masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dalam menindak anggota yang berperilaku merugikan masyarakat, bahkan merusak nama baik institusi.
Terlebih lagi, bila anggota tersebut mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat, baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri. Ini tipe anggota yang hanya mau haknya tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya," kata Irjen Lotharia Latif, Senin (22/11).
Jenderal bintang dua itu memastikan tidak ada ampun bagi anggota Polres TTS telah dipecat itu.
Polda NTT juga siap meladeni gugatan Johanes ke PTUN sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri. "Saya siap hadapi gugatan itu," tegasnya.
Menurut Irjen Lotharia, bila dilihat dari kronologi tindakan mantan anggotanya itu, kelihatan apa yang dilakukan Johanes sangat melukai hati dan nurani masyarakat. Terutama, keluarga korban.
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif siap meladeni gugatan Bripda Johanes Imanuel Nenosono yang dipecat atas tindakan memalukan.
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada