Digugat Bripda Johanes, Irjen Lotharia Latif: Betapa Malunya Wanita Itu
"Bisa dibayangkan, betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," ujar Irjen Lotharia menegaskan.
Dia juga menyatakan pemecatan Bripda Johanes sebagai risiko menjadi anggota Polri yang wajib mematuhi dan menaati aturan disiplin yang berlaku di Korps Bhayangkara.
"Anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat, dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tutur Irjen Lotharia Latif.
Ada sejumlah fakta mencengangkan terkait ulah Johanes Imanuel Nenosono yang dipecat pada September lalu sesuai surat keputusan Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat
Johanes dipecat atas pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dia dinyatakan telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan, tetapi Johanes tidak mau bertanggung jawab serta tak mengakui anak yang dilahirkan perempuan itu sebagai anaknya.
Sesuai fakta persidangan, sebelum korban melahirkan, Johanes sempat menyuruh wanita itu menggugurkan kandungan dengan dalih bakal mengganggu pekerjaannya.
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif siap meladeni gugatan Bripda Johanes Imanuel Nenosono yang dipecat atas tindakan memalukan.
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada