Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB
Ia menilai, laporan tentang kutipan akta nikah palsu itu sangat aneh dan baru terjadi. Karena, materi laporan itu adalah menganggap buku nikahnya sendiri palsu. ‘’Ini tidak masuk akal dan penanganannya pun terbilang sepesial,’’ katanya.
Ia menambahkan, untuk menghindari atau mengantisipasi adanya tindakan lanjutan yang berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, baik berupa penyitaan, penangkapan dan penahan, diminta penyidikan dihentikan. ‘’Buku nikah yang dianggap palsu ini digunakan untuk membuat akta kelahiran dua anaknya. Bahkan, KUA Ampenan menyatakan tidak palsu dengan mengeluarkan surat keterangan bahwa pernikahan keduanya (Sudaryanto dan Tina Supiyati, Red) adalah sah,’’ tandasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap terlapor mengatakan, hal itu sudah biasa. ‘’Itu tidak perlu dikhawatirkan. Saya akan cek detailnya,’’ katanya. (mis)
MATARAM-Gara-gara istrinya menggugat cerai, seorang developer melaporkan istrinya ke Polda NTB. Laporan yang dilayangkan Oktober lalu dengan tuduhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka