Digugat di MK, Perppu Pilkada Belum Aman
jpnn.com - JAKARTA - Sinyalemen persetujuan mayoritas fraksi di DPR terhadap Perppu Pilkada Langsung belum membuat posisi pemerintah aman. Di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan uji formil masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan dikabulkan.
Dalam sidang lanjutan gugatan Perppu Pilkada yang digelar Selasa (16/12), MK mengagendakan mendengar keterangan dari presiden, yang dalam hal ini diwakili Kemendagri dan Kemenkum HAM. Dalam naskah keterangan sembilan halaman tersebut, presiden memohon majelis hakim menolak seluruh gugatan para pemohon.
Presiden merujuk pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan, hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perppu. "Penekanannya pada aspek kebutuhan hukum yang bersifat mendesak atau urgensi yang terkait waktu yang terbatas," terang Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi saat menyampaikan keterangan pemerintah di depan persidangan MK.
Wicipto menguraikan tiga unsur yang bisa menimbulkan kondisi "kegentingan yang memaksa", yakni ancaman yang membahayakan, kebutuhan yang mengharuskan, dan keterbatasan waktu. Dalam kondisi tersebut, presiden memiliki hak subjektif untuk menetapkan perppu. Objektivitas subjektivitas itu selanjutnya dinilai DPR.
Dalam hal Perppu Pilkada, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pilkada dinilai belum memenuhi keinginan masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung. Selain itu, regulasi tersebut mencabut UU sebelumnya yang mengatur pilkada langsung. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pilkada langsung.
"Kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang biasa karena perlu waktu lama," lanjut Wicipto. Karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum pilkada langsung, dibentuklah perppu.
Keterangan tersebut langsung ditanggapi hakim konstitusi Patrialis Akbar. Mantan menteri hukum dan HAM itu menanyakan sejumlah hal. Di antaranya ukuran keinginan masyarakat yang mendasari penganuliran UU Pilkada.
Selain itu, Patrialis juga meminta penjelasan lebih detail mengenai keadaan mendesak. Persoalan ketiga yang dimintakan jawaban adalah kekosongan hukum.
JAKARTA - Sinyalemen persetujuan mayoritas fraksi di DPR terhadap Perppu Pilkada Langsung belum membuat posisi pemerintah aman. Di Mahkamah Konstitusi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat