Digugat di MK, Perppu Pilkada Belum Aman
"Bukankah perppu ini diterbitkan bersamaan dengan undang-undang yang baru tentang pilkada disahkan presiden? Kekosongan hukum yang mana yang dimaksud pemerintah?" tanya dia.
Patrialis juga mempertanyakan alasan saat finalisasi RUU Pilkada, pemerintah melalui Kemendagri justru menyetujuinya. Bahkan, presiden meneken RUU tersebut menjadi UU.
Terakhir, Patrialis meminta penjelasan bagaimana proses penetapan perppu. Sebab, perppu muncul pada hari yang sama dengan pengundang-undangan UU Pilkada. "Bagaimana mekanisme perppu menurut peraturan perundang-undangan yang sebenarnya?" ucapnya.
Majelis hakim meminta penjelasan presiden terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan secara tertulis pada sidang berikutnya. "Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada 8 Januari 2015," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva seraya mengetuk palu tiga kali.(byu/c9/fat)
JAKARTA - Sinyalemen persetujuan mayoritas fraksi di DPR terhadap Perppu Pilkada Langsung belum membuat posisi pemerintah aman. Di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan