Digugat Golkar, ICW-Fitra Balik Somasi
Karena itu, koalisi LSM meminta Aburizal Bakrie sebagai pucuk pimpinan partai untuk segera memerintahkan DPD Partai Golkar NTB mencabut gugatan. "Bila tidak dilakukan, kami akan melakukan somasi," tegas Yenny.
Urusan ini bermula ketika aktivis Fitra NTB Suhardi meminta DPD Partai Golkar NTB membuka laporan keuangan partai secara transparan namun ditolak. Suhardi lalu mengajukan gugatan ke KID NTB dan segera dilakukan mediasi. Karena langkah mediasi buntu, maka proses penyelesaian sengketa informasi dilanjutkan melalui sidang ajudikasi.
Pada 23 Desember 2013 KID NTB memutus memerintahkan kepada DPD Partai Golkar NTB untuk memberi salinan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon yakni Fitra. Dokumen yang diminta adalah rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012, rincian laporan program umum, kegiatan partai selama tahun 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai.
Atas keputusan itu, DPD Partai Golkar NTB keberatan dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Mataram. Anehnya, dalam keberatan tersebut pihak KID NTB dan Komisi Informasi Pusat dijadikan pihak tergugat selain Suhardi. Dalam gugatannya, DPD Partai Golkar NTB meminta pembatalan keputusan KID NTB dengan ganti rugi materil Rp 53 juta dan ganti rugi imateril Rp 1 miliar. Rencananya, sidang perdana akan digelar di PN Mataram pada 5 Februari mendatang. (ian/rmol)
JAKARTA - Koalisi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan mengajukan somasi terhadap Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi