Digugat Golkar, ICW-Fitra Balik Somasi

Karena itu, koalisi LSM meminta Aburizal Bakrie sebagai pucuk pimpinan partai untuk segera memerintahkan DPD Partai Golkar NTB mencabut gugatan. "Bila tidak dilakukan, kami akan melakukan somasi," tegas Yenny.
Urusan ini bermula ketika aktivis Fitra NTB Suhardi meminta DPD Partai Golkar NTB membuka laporan keuangan partai secara transparan namun ditolak. Suhardi lalu mengajukan gugatan ke KID NTB dan segera dilakukan mediasi. Karena langkah mediasi buntu, maka proses penyelesaian sengketa informasi dilanjutkan melalui sidang ajudikasi.
Pada 23 Desember 2013 KID NTB memutus memerintahkan kepada DPD Partai Golkar NTB untuk memberi salinan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon yakni Fitra. Dokumen yang diminta adalah rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012, rincian laporan program umum, kegiatan partai selama tahun 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai.
Atas keputusan itu, DPD Partai Golkar NTB keberatan dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Mataram. Anehnya, dalam keberatan tersebut pihak KID NTB dan Komisi Informasi Pusat dijadikan pihak tergugat selain Suhardi. Dalam gugatannya, DPD Partai Golkar NTB meminta pembatalan keputusan KID NTB dengan ganti rugi materil Rp 53 juta dan ganti rugi imateril Rp 1 miliar. Rencananya, sidang perdana akan digelar di PN Mataram pada 5 Februari mendatang. (ian/rmol)
JAKARTA - Koalisi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan mengajukan somasi terhadap Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025