Digugat Karyawan Perempuan, Google Bayar Rp 1,72 Triliun
jpnn.com - Digugat oleh perwakilan kelompok karyawan, Google akhirnya setuju membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.
Google digugat dengan masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan.
Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.
Berita tersebut disampaikan melalui siaran pers firma hukum mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon.
Gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.
Kenyataan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.
Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan.
Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.
Digugat oleh perwakilan kelompok karyawan, Google akhirnya setuju membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.
- Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
- Fitur Enhance di Google Drive Berfungsi Mengedit Tampilan Dokumen
- Google dan Samsung Mengembangkan Sistem Operasi Android XR
- Google Memperkenalkan GenCast, Diklaim Lebih Bagus dari ENS
- Google Cloud Memperkenalkan 2 Model AI Generatif, Imagen 3 dan Veo
- Tingkatkan Kinerja Aplikasi, Google Translate Hadirkan Sticky Translation Mode