Digugat ke PTUN Gara-Gara Urusan Ahok, Ini Kata Tjahjo

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal keputusannya belum mengusulkan pemberhentian Basuki T Purnama (Ahok) ke presiden.
Hal ini disampaikan Tjahjo di kompleks Istana Negara, menanggapi gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menggugatnya ke PTUN, karena tak kunjung memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa dugaan penistaan agama.
"Enggak ada masalah, saya akan datang ke PTUN kalau dipanggil, kita negara hukum," jawab Tjahjo, Selasa (21/2).
Sebelumnya mendagri sudah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan keputusannya belum menonaktifkan Ahok sudah benar. Namun diakui Tjahjo, MA tak mau memberi fatwa tersebut.
"Surat Mahkamah Agung itu kan jelas, tidak dapat memberikan pendapat hukum," imbuh mantan Sekjen PDIP ini.
Sejauh inipun, Tjahjo masih mantap dengan keputusan awalnya belum memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur.
"Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak presiden apa yang saya putuskan," tegasnya.(fat/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal keputusannya belum mengusulkan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline