Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa 1998, Begini Reaksi Wiranto
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah seluruh gugatan yang dilayangkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 silam.
"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
BACA JUGA : Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998
Hanya saja, Wiranto tidak mau memerinci bantahannya atas gugatan Kivlan. Dia hanya menyebut akan digelar keterangan resmi atas seluruh gugatan Kivlan.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, saya jelaskan," tegas dia.
Sebelumnya, Kivlan melayangkan gugatan kepada Wiranto ke PN Jaktim pada 5 Agustus 2019 lalu. Gugatan dilayangkan Kivlan melalui tim kuasa hukumnya Tonin Tachta.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Kivlan Zen melayangkan gugatan pada Wiranto meminta ganti rugi atas pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 silam.
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Tuna Santri
- Tengok Makan Siang Gratis di Kota Cilegon, Wiranto Menyuapi Anak SD
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Wiranto Ajak Mantan Aparatur Desa Ikut Kembali Membangun Wilayah