Digugat Koruptor Rp 5 Miliar, KPK Belum Bersikap
jpnn.com - BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin terhadap lembaga antirasuah itu. Syarifuddin menggugat KPK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya belum mengambil sikap karena belum membaca salinan putusan kasasi MA tersebut. "Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata Bambang di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6).
Menurut Bambang, KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Langkah berikutnya, kata dia, baru akan ditentukan dalam waktu dekat ini. "Kita ikut prosedur hukumnya saja. Tapi akan dibaca dulu releevansinya," ujarnya.
Meski demikian, Bambang tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," sambung Bambang.
Sebelumnya diberitakan, putusan MA itu dikeluarkan oleh majelis yang diketuai Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Hamdan pada 13 Maret 2014 lalu.
Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.
KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya