Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi

Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi

"Kami meminta majelis DKPP menilai ketidakkonsistenan Panwaslu dalam rekomendasinya. Di awal sudah bilang sah, tapi kemudian berubah menyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Dalam sidang yang dihadiri ketua dan anggota KPU Provinsi, Kadis Diknas Kabupaten, pejabat Pemprov Gorontalo ini sempat menarik perhatian ketika La aba, anggota KPU dan Aroman, eks anggota KPU memberikan pernyataan. Bahkan, peserta sidang dan para penggugat pun menangis mendengarkan fakta yang diungkapkan La aba.

"Saya sudah disumpah sebagai anggota KPU sehingga harus mengungkapkan yang benar dan apa yang saya lihat. Sebenarnya dalam rapat pleno tanggal 18 Januari pukul 16.00 Wita, ketua KPU sendiri menyatakan dokumen Pak Adhan tidak sah. Itu setelah mendengar pendapat masing-masing komisioner, di mana saya dan Aroman menyatakan tidak sah," tuturnya.

Hanya saja, lanjutnya, keputusan itu berubah setelah ketua KPU mengajak empat anggota sholat Maghrib berjamaah. "Saya juga heran kok bisa berubah gitu. Setahu saya tidak ada penutupan rapat pleno dan saya kaget ketika besoknya (19/1) menandatangani berita acara, sudah ada putusan Pak Adhan lolos," kilahnya.

JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News