Digugat, KPU Kota Gorontalo Pecah Kongsi
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:15 WIB
Dia menambahkan, meski diiming-imingi mendapatkan sesuatu namun tetap pada pendiriannya kalau SKT Adhan Dambea tidak sah.
Sementara Aroman menegaskan, mundurnya dia dari komisioner KPU karena tidak ingin bertentangan dengan hati nuraninya. "Saya pilih mundur dari anggota KPU sehari setelah penetapan, karena keputusan itu bertolakbelakang dengan hati nurani saya," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - KPU Kota Gorontalo digugat empat LSM dan Panwaslu. Lima penggugat ini sama-sama menyuarakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar