Digugat MAKI Soal Atut, KPK: Kami Hadapi

Digugat MAKI Soal Atut, KPK: Kami Hadapi
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas berhentinya penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012 dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasywah siap meladeni pihak mana pun yang menggugat lewat jalur praperadilan.

“KPK cukup sebenarnya digugat praperadilan dan semua gugatan praperadilan akan kami hadapi,” tegas Febri, Selasa (20/12) malam.

Febri mengatakan KPK akan mendengar atau mempelajari terlebih dahulu inti permohonan gugatan yang diajukan. Febri pun enggan membahas materi gugatan. KPK akan mempelajari dan memberikan jawaban. "Tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan," katanya.

Menurut Febri, standar yang ditetapkan KPK dalam menangani sebuah perkara sama yakni tergantung kekuatan informasi dan bukti yang ada. Kalau buktinya belum cukup tentu tidak mungkin tingkatkan ke penyidikan. “Tetapi penyidik terus berupaya untuk melakukan pendalaman," jelasnya.

Seperti diketahui, MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan karena penetapan Atut sebagai tersangka sudah berlangsung selama tiga tahun.  

Selain itu, kata dia, penyidikan bisa dikatakan sudah selesai namun KPK belum melimpahkan ke pengadilan. Kemudian, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Atut, sebagai tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan. Wawan bahkan sudah divonis satu tahun penjara.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas berhentinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News