Digugat MAKI Soal Atut, KPK: Kami Hadapi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas berhentinya penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012 dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasywah siap meladeni pihak mana pun yang menggugat lewat jalur praperadilan.
“KPK cukup sebenarnya digugat praperadilan dan semua gugatan praperadilan akan kami hadapi,” tegas Febri, Selasa (20/12) malam.
Febri mengatakan KPK akan mendengar atau mempelajari terlebih dahulu inti permohonan gugatan yang diajukan. Febri pun enggan membahas materi gugatan. KPK akan mempelajari dan memberikan jawaban. "Tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan," katanya.
Menurut Febri, standar yang ditetapkan KPK dalam menangani sebuah perkara sama yakni tergantung kekuatan informasi dan bukti yang ada. Kalau buktinya belum cukup tentu tidak mungkin tingkatkan ke penyidikan. “Tetapi penyidik terus berupaya untuk melakukan pendalaman," jelasnya.
Seperti diketahui, MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan karena penetapan Atut sebagai tersangka sudah berlangsung selama tiga tahun.
Selain itu, kata dia, penyidikan bisa dikatakan sudah selesai namun KPK belum melimpahkan ke pengadilan. Kemudian, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Atut, sebagai tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan. Wawan bahkan sudah divonis satu tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas berhentinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian