Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan.
Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.
“Dalam praperadilan ini tentu penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang tentunya kami sama menunggu rilis dari pengadilan negeri,” kata Awi kepada wartawan, Senin (10/8).
Nantinya, lanjut Awi menerangkan, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberi tahu jadwal sidang praperadilan.
Dari situ, tim akan mempersiapkan diri dan bahan yang akan dibawa ke persidangan.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Anita Kolopaking bersama tim kuasa hukumnya ke PN Jaksel merupakan tindakan hukum yang sah.
Hal itu, untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan serta penahanan terhadap Anita Kolopaking.
"Pengacara Anita mengajukan praperadilan. Kalau ditempuh oleh AK dan pengacaranya saya rasa itu sah-sah saja karena sudah diatur dalam KUHAP dalam rangka untuk menguji penangkapan dan penahanan seseorang,” tegas Awi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan. Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.
- Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan
- Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang
- Anita Kolopaking Tolak Penahanan, Mabes Polri Respons Begini
- Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung, Sebegini Tebalnya
- Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
- Bareskrim tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Perdana Anita Kolopaking