Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Polri Beri Respons Begini
Senin, 10 Agustus 2020 – 22:05 WIB
Sebelumnya, Anita yang juga kuasa hukum terpidana Djoko Tjandar itu resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9).
BACA JUGA: Azhar Tewas Ditombak di Depan Anak Kandung, Kondisinya Mengenaskan
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Awi beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa Bareskrim siap menghadapi gugatan yang dilakukan Anita Kolopaking terkait penetapan tersangka dan penahanan. Polri pun membentuk tim khusus untuk menghadapi Anita di sidang praperadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan
- Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang
- Anita Kolopaking Tolak Penahanan, Mabes Polri Respons Begini
- Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung, Sebegini Tebalnya
- Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
- Bareskrim tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Perdana Anita Kolopaking