Digugat Perdata Oleh Anak Sendiri, Lumiram: Perasaan Saya Sangat Hancur
Lumiram mengatakan dari luasan tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma kepada warga setempat.
Hal itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan keputusannya.
Lumiram mengaku akan tetap melawan meskipun digugat sampai ke mana pun.
"Kalau itu maunya, ya, kami lanjut. Apalagi dia tetap bersikeras untuk tetap menggugat. Kalau saya pribadi sih tetap tidak menginginkan hal seperti ini terjadi,” imbuh dia.
Terpisah, Suhaelin anak dari Inaq Suhaelin yang merupakan cucu dari Lumiram mengatakan gugatan yang dilayangkan ibunya itu karena tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja oleh kakeknya kepada orang tidak ada kaitan hubungan keluarga.
Pemberian itu tanpa sepengetahuan ibunya. Terlebih lagi, ibunya sebagai anak tentunya punya hak atas tanah tersebut. (lie/radarlombok)
Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya atas perbuatan anaknya sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Awan Senna Ungkap Rasa Takut Kehilangan Orang yang Dicintai di Single Jangan Pergi
- 5 Manfaat Menjalin Hubungan Baik dengan Mantan Kekasih
- Pesan Jenderal Dudung ke Prajurit TNI AD: Jangan Pernah Melukai Perasaan Rakyat
- Anak Buah Prabowo Kritik Komnas HAM yang Tak Jaga Perasaan Santriwati Korban Pemerkosaan
- 4 Cara Jitu Ungkapkan Rasa Cinta Secara Halus ke Dia
- Ingin Pria Idaman Menyatakan Perasaannya, Lakukan 6 Hal Ini