Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, praperadilan yang diajukan Annas Maamun lazimnya untuk menguji syarat formil terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (30/3).
Penyidik KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Ali memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan politikus Golkar itu telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, baik tahap penyidikan maupun hukum acara pidananya.
"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan," ucap Ali menegaskan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas Maamun mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan kader Partai NasDem itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
KPK bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Annas Maamun. Eks Gubernur Riau itu kini telah ditahan terkait suap pengesahan RAPBD.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok