Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini
Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.
Annas Maamun sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP dan RAPBD tersebut.
KPK sebelumnya telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi. (ant/fat/jpnn)
KPK bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Annas Maamun. Eks Gubernur Riau itu kini telah ditahan terkait suap pengesahan RAPBD.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini