Digugurkan, Bakal Calon Bupati Tuba Ngadu ke KPU

Digugurkan, Bakal Calon Bupati Tuba Ngadu ke KPU
Digugurkan, Bakal Calon Bupati Tuba Ngadu ke KPU
Ia menceritakan bahwa meskipun telah mengantongi rekomendasi dari PPP dan PBR, namun keputusan KPU Tuba berbicara lain. Dukungan PPP dan PBR dialihkan ke calon lain hanya karena mengaku sudah mendapatkan rekomendasi tanpa melakukan verifikasi faktual secara benar dan prosedural terhadap partai politik pengusung.

“Pada tahapan jadwal seharusnya KPUD Kabupaten Tulangbawang melaksanakan 2 (dua) kali pemeriksaan berkas, jadi memberikan kesempatan partai politik menyelesaikan masalah internal partai politik dahulu dan ada penelitian ulang dan wajib memberitahukan jika ada dualisme pengusung bakal calon bupati, bukan langsung menetapkan partai politik untuk calon lain/memihak calon lain,” katanya.

Frans mensinyalir adanya kejanggalan yang terjadi atas dukungan parpol pengusung tersebut dan KPU Kabupaten Tuba. Ia menduga bahwa dirinya memang sengaja dicekal agar tidak bisa mencalonkan sebagai bupati.  “Adanya skenario besar yang dilakukan oleh KPUD Tulangbawang untuk menggagalkan pencalonan pasangan calon Frans Agung Mula Putra dan Darwis Fauzi (FRADA) agar tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang,” tandasnya.

Makanya, ia meminta agar KPU Pusat segera menindaklanjuti laporannya. Frans juga mendesak agar KPU Pusat melakukan verifikasi ulang administrasi terhadap dukungan calon. “Harus ada verifikasi ulang, dan KPU Pusat harus memanggil lima anggota KPU Tulang Bawang dan 5 anggota KPU Provinsi Lampung untuk bisa menjelaskan duduk perkaranya,” tegas Frans.

JAKARTA - Bakal calon Bupati Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Frans Agung Mula Putra mendatangi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News