Digulingkan Militer, Mantan Presiden Langsung ke Luar Negeri
jpnn.com, BAMAKO - Presiden Mali yang baru digulingkan melalui kudeta militer, Ibrahim Boubacar Keita, pergi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE), pada Sabtu (5/9) untuk menjalani perawatan medis.
Mantan kepala staf kepresidenan Mamadou Camara mengatakan bahwa Keita berangkat dari Ibu Kota Bamako pada Sabtu petang dengan menumpang pesawat yang disewa oleh UAE atas permintaan dari junta Mali.
"Ini adalah kunjungan (untuk keperluan) medis selama 10 hingga 15 hari," kata Camara.
Keita (75) sempat dirawat di rumah sakit di Bamako pada Selasa (1/9), enam hari setelah ia dibebaskan dari penahanan oleh pihak junta yang mengudeta dirinya --dan telah mengambil alih kuasa pemerintahan pada 18 Agustus.
Kondisi kesehatan Keita saat ini belum diketahui jelas, namun ia pernah memiliki tumor jinak yang diangkat dari lehernya pada 2016.
Sementara itu, pembicaraan mengenai transisi pemerintahan Mali antara pihak militer dan sipil masih berjalan.
Pemimpin negara-negara Afrika Barat, yang mengkhawatirkan bahwa kudeta di Mali bisa menjadi contoh yang akan merusak pula kekuasaan mereka serta perjuangan internasional melawan kelompok radikal di kawasan Sahel, awalnya mendesak agar Keita kembali berkuasa.
Namun, mereka kemudian mengubah permintaan itu dan kini menuntut agar pemilihan umum di Mali bisa dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. Lini masa itu belum disepakati oleh pihak junta dan Komite Nasional untuk Keselamatan Rakyat (CNSP).
Presiden Mali yang baru digulingkan melalui kudeta militer, Ibrahim Boubacar Keita, pergi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE)
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Datangi Lokasi Pelantikan Presiden RI Ditemani Didit, Lalu Sambut Tamu Negara
- Jokowi Kunjungi Sekolahnya Semasa Kecil di Solo
- Ini Rencana Jokowi di Hari Pertama Tak Menjabat Presiden
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden