Dihadang Wartawan, Mantan Staf Khusus Jero Pilih Jawaban tak tahu
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Staf Khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata menolak membeberkan mengenai materi pemeriksaannya. Ia diperiksa sebagai saksi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada