Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui
jpnn.com, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.
Dia divonis 18 tahun penjara saat pembacaan vonis atas kasus pembunuhan korban Abdul Ghani yang juga merupakan pengikut senior Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni ini secara bergantian dengan hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.
Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.