Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui
"Serta perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban," kata hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Atas putusan ini, baik terdakwa Dimas Kanjeng maupun jaksa mengajukan banding.
Kedua pihak menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.
Mohamad Sholeh, penasehat hukum Dimas Kanjeng menilai, vonis itu menunjukkan hakim tidak berani mengambil keputusan terdakwa tidak bersalah.
Sementara itu menurut Mohamad Usman, Jaksa Penuntut Umum, hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.
"Hanya saja kami juga mengajukan banding karena hukuman tersebut terlalu ringan," kata Usman.