Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui

Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

Jalannya sidang sendiri, dihadiri sekitar 200 pengikut setia Taat Pribadi dan dijaga sekitar 200 aparat kepolisian dari Polres setempat, dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (pul/jpnn)


Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News