Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui
Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:00 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya
Jalannya sidang sendiri, dihadiri sekitar 200 pengikut setia Taat Pribadi dan dijaga sekitar 200 aparat kepolisian dari Polres setempat, dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (pul/jpnn)
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT