Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui
Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:00 WIB
Jalannya sidang sendiri, dihadiri sekitar 200 pengikut setia Taat Pribadi dan dijaga sekitar 200 aparat kepolisian dari Polres setempat, dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (pul/jpnn)
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki babak akhir, kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT