Dihadapan Pemimpin Media, Kapolri Anggap Surat Edaran Itu Hal Biasa
Kamis, 05 November 2015 – 18:45 WIB
Menurutnya, ada pula yang menanggapi ini bisa melanggar HAM, sebagai niat terselubung, alat membungkam orang-orang kritis dan lainnya.
Baca Juga:
Menurutnya, SE ini sebenarnya bertujuan untuk pencegahan sedini sebelum ujaran kebencian menjadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan.
Menurut dia, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajarannya. “SE bukan regulasi, bukan peraturan, tidak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan tidak ada hal luar biasa di dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Ujaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini