Dihajar dan Disiksa, Sekuriti Polisikan Penyidik Polda Kepri
Terkait Penyidikan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh
Kamis, 04 Agustus 2011 – 04:04 WIB
BATAM - Dua dari tujuh mantan sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 resmi melaporkan adanya dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan puluhan anggota tim penyidik ke Mapolda Kepri, Rabu (3/8). Bersama kuasa hukumnya, Sutan Siregar, Nurdin Harahap (42) dan Suprianto (35) resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik terhadap para sekuriti yang ditangkap atas tudingan terlibat kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh Jumat (24/6) lalu.
Nurdin cs melaporkan para polisi itu dengan tudingan telah melakukan pelanggaran seperti diatur dalam pasal 170 junto 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. "Yang kami laporkan adalah masalah tindak pidananya. Para polisi itu diduga telah mengeroyok dan menganiaya klien kami selama sebulan mereka ditahan," ujar Sutan Siregar saat melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Kepri.
Sebelumnya, kata Sutan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi para polisi itu ke Propam Polda Kepri. Ditambahkan Sutan, selain melapor ke pihak kepolisian, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan polisi terhadap para sekuriti tersebut.
"Polisi jangan sewenang-wenang tangkap orang. Walaupun telah menjadi tersangka, mereka punya hak untuk dilindungi. Polisi juga tidak dibenarkan menganiaya tersangka," ujar Sutan.
BATAM - Dua dari tujuh mantan sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 resmi melaporkan adanya dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan puluhan anggota tim
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada