Dihajar dan Disiksa, Sekuriti Polisikan Penyidik Polda Kepri
Terkait Penyidikan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh
Kamis, 04 Agustus 2011 – 04:04 WIB
Dalam laporan mereka ke Komnas HAM itu kata Sutan, polisi dituding telah melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap para kliennya. Kekerasan fisik yang dilaporkan ke Komnas HAM berupa penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan secara terus menerus yang mengakibatkan sekujur tubuh Nurdin dan Suprianto mengalami luka memar, lebam, benjol hingga tak sadarkan diri.
Sementara untuk tekanan mental, polisi ditengarai telah mengancam dan mengintimidasi mereka seperti diatur dalam pasal 52-117 KUHAP.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono tidak mempersoalkan laporan itu. "Silahkan saja. Itu hak mereka. Ada mekanisme untuk menangani masalah hukumnya," katanya.
Sebelumnya Hartono menyatakan, sebenarnya penyidik tidak memiliki kapasitas untuk menganiaya para tersangka dalam kasus apapun. Namun kata dia, pihaknya akan tetap mengedepankan azas tak bersalah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (spt/jpnn)
BATAM - Dua dari tujuh mantan sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 resmi melaporkan adanya dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan puluhan anggota tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana