Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng
Senin, 29 Juli 2019 – 05:39 WIB

Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay
Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.
BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Saipul Fuat/rk)
Perempuan muda sebut saja Bunga dianiaya oleh pacarnya gara – gara tidak mau diajak mandiri bareng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur