Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng

Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Saipul Fuat/rk)


Perempuan muda sebut saja Bunga dianiaya oleh pacarnya gara – gara tidak mau diajak mandiri bareng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News