Dihalangi Oknum Polisi saat Bertemu Anak, Perempuan Ini Akhirnya Mengadu ke Propam
Dia berharap agar ke depan bisa bertemu dengan anaknya.
"Saya hanya minta satu, ketemu anak saya saja, jangan dibatasin saya ketemu anak karena dia butuh sosok ibunya," ujar AH.
Perempuan itu juga memastikan bila dirinya diperbolehkan bertemu dan sang anak ada ditanganya, laporan polisi akan dicabut alias perkara selesai.
"Yaudah selesai saja ini, biarlah saya yang bercerai dengan mantan suami saya, tetapi anak ini tetap merasakan kasih sayang mama dan papahnya," kata AH.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan proses perceraian ibu AH dengan suaminya pada September 2021.
Adapun, putusan pengadilan bahwa hak asuh anak seharusnya pada ibu AH.
Namun, kata Arist, sebelum putusan pengadilan, anak sudah bersama sang suami.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangin untuk ketemu," kata Arist.
Seorang ibu berinisial AH menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keterlibatan oknum polisi yang diduga menghalang-halangi bertemu dengan anaknya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka