Dihalangi Oknum Polisi saat Bertemu Anak, Perempuan Ini Akhirnya Mengadu ke Propam

Dia berharap agar ke depan bisa bertemu dengan anaknya.
"Saya hanya minta satu, ketemu anak saya saja, jangan dibatasin saya ketemu anak karena dia butuh sosok ibunya," ujar AH.
Perempuan itu juga memastikan bila dirinya diperbolehkan bertemu dan sang anak ada ditanganya, laporan polisi akan dicabut alias perkara selesai.
"Yaudah selesai saja ini, biarlah saya yang bercerai dengan mantan suami saya, tetapi anak ini tetap merasakan kasih sayang mama dan papahnya," kata AH.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan proses perceraian ibu AH dengan suaminya pada September 2021.
Adapun, putusan pengadilan bahwa hak asuh anak seharusnya pada ibu AH.
Namun, kata Arist, sebelum putusan pengadilan, anak sudah bersama sang suami.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangin untuk ketemu," kata Arist.
Seorang ibu berinisial AH menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keterlibatan oknum polisi yang diduga menghalang-halangi bertemu dengan anaknya
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan