Dihalangi Sekelompok Warga saat Hendak Beroperasi, Perusahaan Tambang di Bungo Mengadu ke Kapolri
Penghalangan dilakukan salah satunya dengan mengerahkan massa untuk mengadang proses masuknya alat berat milik PT SDP ke lokasi penambangan.
Padahal, PT SDP telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan melalui PT Marga Bara Tambang (MBT).
PT MBT sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 289/DESDM tahun 2010.
General Manager Operational PT. Surya Damai Perdana Bagus P mengungkapkan kondisi yang dihadapi oleh perusahaanya tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Bungo.
"Kendala kami saat ini adalah dihalanginya mobilisasi alat-alat berat kami saat menuju lokasi tambang di Rantau Duku oleh oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat," ungkap Bagus melalui pesan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).
Bagus menambahkan warga sekitar lokasi penambangan pada dasarnya mendukung karena akan menyerap banyak tenaga kerja setempat.
Hanya saja, Bagus menyesalkan adanya oknum yang terus mengganggu dan memprovokasi segelintir warga.
"Penghalangan tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan satu pihak saja yang memiliki kapasitas untuk memprovokasi warga yang tidak tahu-menahu sehingga ikut menghalangi niat baik kami untuk melakukan penambangan," kata Bagus.
Dihalangi Sekelompok Massa saat Hendak Beroperasi, Perusahaan Tambang di Bungo Mengadu ke Kapolri
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024