Dihamili Sopir Angkot, ABG Lapor Polisi

Dihamili Sopir Angkot, ABG Lapor Polisi
Dihamili Sopir Angkot, ABG Lapor Polisi
Tak hanya itu, pihak keluarga dan korban juga merasa dibohongi karena pelaku mengaku masih bujangan. "Padahal pelaku telah beristri, saat kami datang ke rumahnya ternyata ada wanita yang mengaku sebagai istrinya. Menurut dia, suaminya itu sudah nggak pulang dua hari," terang AS.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota, Ipda Melisa Sianipar membenarkan laporan tersebut. "Kejadian itu benar ada. Laporan sudah kami terima. Tapi, korban belum datang untuk di BAP sejak ibunya membuat laporan pada Senin (12/11) kemarin," tandas Ipda Melisa.

Jika terbukti dalam penyelidikan bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawa umur, dengan pidana penjara di atas lima tahun. Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari korban dan keluarganya guna penyelidikan lanjutan. (sdk)


BOGOR - As (40), seorang ibu asal Perum Bilabong, Kelurahan Sumber Wangi, Tanah Sareal, mendatangi petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News