Dihampiri Sejumlah Orang, DI Langsung Menyerah

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial DI (35) tak bisa berkelit setelah disergap sejumlah anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (27/4).
DI ditangkap lantaran kedapatan membawa barang haram, yakni ganja seberat 4 kg.
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
"Kini, tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata dia.
Menurut Radius, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba oleh DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung.
Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Dikhawatirkan pria itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.
Seorang pria berinisial DI (35) tak bisa berkelit setelah disergap sejumlah anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (27/4).
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba