Dihipnotis, Ahok Rugi Rp600 Juta

Dihipnotis, Ahok Rugi Rp600 Juta
Dihipnotis, Ahok Rugi Rp600 Juta

jpnn.com - PONTIANAK- Bong Akong alias Wong (65) dan Lim Lip Khay alias Thomas (61) digiring ke Mapolsekta Pontianak Selatan, Rabu (23/10). Gara-garanya, keduanya melakukan penipuan bermodus jual beli kapal motor hingga menyebabkan korban merugi ratusan juta rupiah.

Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Kompol Marthen Yesayas mengatakan mengakui telah mengamankan dua tersangka penipuan dengan modus jual beli kapal motor dengan kerugian ratusan juta rupiah. “Mereka bernama Bong Akong alias Wong (65) warga Jakarta yang mengaku warga Malaysia dan Lim Lip Khay alias Thomas warga Pontianak. Mereka diaman tadi pagi, setelah mendapat laporan dari korban," kata Marthen.

Dikatakan Marthen, kedua pelaku ini berpura-pura akan membeli kapal motor besar. Untuk melancarkan aksinya, keduanya berpenampilan sebagai orang kaya. Sebelum melakukan transaksi, keduanya membuat janji bertemu di salah satu hotel. Tragisnya, saat korban datang, pelaku mempersilakan meminum minuman yang telah disiapkan pelaku. Secara mendadak, korban kehilangan kesadaran, sehingga korban mau menuruti perintah pelaku.

Setelah itu, korban lalu diajak main judi sehingga uang yang dibawa korban malah habis karena kalah judi. "Pelaku rupanya tidak puas dengan mengambil uang yang dibawa korban, tetapi menyuruh korban agar keluarganya membawa uang dalam jumlah banyak," kata Marthen.

Marthen menambahkan, hingga saat ini baru satu korban yang melapor kepadanya, yakni Ahok dengan total kerugian sekitar Rp600 juta.  "Ahok adalah penjual kapal mator, tetapi malah ditipu dengan modus judi tersebut. Ahok telah membuat laporan polisi atas kasus yang dialaminya tanggal 20 April 2013," ujarnya.

Marthen menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada saat akan melakukan aksinya lagi di sebuah hotel di Pontianak, dengan korban yang berbeda, tetapi keburu ketangkap, atas laporan yang mencurigai ada aktivitas judi dalam sebuah kamar 251. "Awalnya kami mengira hanya kasus judi biasa, tetapi setelah melihat kedua pelaku, baru diketahui kalau kedua pelaku pernah terlibat kasus penipuan dalam jumlah besar. Setelah dicocokkan dengan foto laporan korbannya Ahok ternyata benar," ungkap Martin.

Hingga saat ini, Polsek Pontianak Selatan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, yakni atas nama Chu, Atong dan Aseng. Untuk kedua tersangka itu akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Sementara itu, Bong Akong alias Wong mengakui, kalau dia dan rekannya Lim Lip Khay alis Thomas telah melakukan penipuan dengan modus berpura-pura untuk membeli KM. "Setelah penjual KM datang, mereka kami ajak main judi `kancing` setelah itu dihipnotis sehingga kalah dan menyerahkan uang yang mereka punya," ujarnya.(arf/fuz/jpnn)


PONTIANAK- Bong Akong alias Wong (65) dan Lim Lip Khay alias Thomas (61) digiring ke Mapolsekta Pontianak Selatan, Rabu (23/10). Gara-garanya, keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News