Dihubungi Mantan Bos untuk Kelola Pabrik Narkoba
Kamis, 13 Juni 2013 – 10:04 WIB
Kemudian menyerahkan kepada seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Dua hari kemudian, saya kembali mengantarkan kepada orang yang sama di Pantai Indah Kapuk," beber tersangka.
Baca Juga:
Dikatakannya, setelah beberapa kali melakukan perintah dari Nico, dirinya menyempatkan diri untuk berlibur di Thailand selama beberapa hari.
"Sepulang dari Thailand, tanggal 9 Mei, saya diperintahkan untuk menjemput seseorang bernama AS (DPO). Dia bertugas untuk mencetak ekstasi. Dan ia tinggal di rumah kontrakan yang telah disewa di kawasan permata Palem," katanya.
Tanggal 12 Mei 2013, Riki mengungkapkan, dirinya kembali mengambil kafein di rumah DN dan menyerahkan kepada AS. Kemudian, berselang sehari, AS sudah meninggalkan rumah kontrakan dan Nico memerintahkan kepada dirinya untuk mengamankan mesin pencetak ekstasi.
JAKARTA -- R alias Riki (29), salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 18 Mei 2013 karena disinyalir terlibat dalam
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka