Dihubungi Polisi yang Menyamar, JR Datang Membawa 2 Wanita Muda, Begini Jadinya

Begitu mereka muncul, kata Rengga, JR bersama dua wanita muda itu langsung ditangkap.
Setelah menginterogasi JR, polisi mendapat pengakuan bahwa pelaku mengutip biaya jasanya sebagai penghubung sebesar Rp 200 ribu dari setiap wanita, atau Rp 400 ribu dari kedua cewek itu.
JR juga mengungkapkan siapa saja pelanggan atau pemesan jasa layanan prostitusi dengan wanita-wanita yang dihubungkannya.
Secara umum, JR menyebutkan para pemesan merupakan karyawan swasta dan sebagian orang umum.
Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
"Ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," pungkas Kompol Rengga. (antara/jpnn)
Polisi juga berhasil mengorek keterangan dari JR soal daftar pelanggan yang telah memesan jasa begituan, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim