Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo telah bebas dari penjara.
Ditjen PAS menyampaikan pernyataan itu guna menindaklanjuti video viral di TikTok yang memperlihatkan Edhy menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, terpidana suap benih lobster itu kembali menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red) dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Deddy melalui siaran pers, Rabu (29/11).
Namun, Ditjen PAS menyatakan Edhy Prabowo masih harus wajib lapor.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," tutur Deddy.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan Eddy dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman.
"Yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," imbuh Deddy.
Ditjen PAS Kemenkum HAM mengeluarkan siaran pers menyusul video viral yang memperlihatkan Edhy Prabowo menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo.
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs