Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat masih menjadi tahanan KPK. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo telah bebas dari penjara.

Ditjen PAS menyampaikan pernyataan itu guna menindaklanjuti video viral di TikTok yang memperlihatkan Edhy menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, terpidana suap benih lobster itu kembali menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2023.

"Yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red) dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Deddy melalui siaran pers, Rabu (29/11).

Namun, Ditjen PAS menyatakan Edhy Prabowo masih harus wajib lapor.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," tutur Deddy.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan Eddy dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman.

"Yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," imbuh Deddy.

Ditjen PAS Kemenkum HAM mengeluarkan siaran pers menyusul video viral yang memperlihatkan Edhy Prabowo menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News